Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kerangka regulasi utama untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang kelautan dan perikanan. Regulasi ini mengatur secara komprehensif aspek pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, meliputi perubahan status Zona Inti di Kawasan Konservasi, kriteria dan persyaratan pendirian/penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, pengelolaan sumber daya ikan melalui Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan budi daya ikan, regulasi Kapal Perikanan beserta standar keselamatan (SLO), pengelolaan kepelabuhanan perikanan, dan pengendalian impor komoditas perikanan serta pergaraman. Regulasi ini menegaskan prinsip pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, ekosistem yang terjaga, serta pengamatan terhadap keselamatan dan kesahihan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Konteks Historis dan Politik
-
Bagian dari Omnibus Law UU Cipta Kerja
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PP No. 27/2021 mengimplementasikan pasal-pasal khusus di bidang kelautan dan perikanan, dengan fokus pada efisiensi perizinan dan penguatan daya saing sektor maritim. -
Respons atas Tekanan Global dan Nasional
- Isu IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing): PP ini memperkuat instrumen pengawasan kapal perikanan (termasuk Standar Laik Operasi/SLO) sebagai respons atas tekanan internasional terkait praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan Indonesia hingga Rp101 triliun per tahun (data KKP 2020).
- Kebutuhan Investasi di Sektor Maritim: PP membuka ruang pemanfaatan Kawasan Konservasi (termasuk perubahan status Zona Inti) untuk kepentingan strategis nasional, seperti proyek infrastruktur atau energi terbarukan, meski menuai kritik dari aktivis lingkungan.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui
-
Perubahan Status Zona Inti Kawasan Konservasi
- Kontroversi: Perubahan status Zona Inti (yang sebelumnya hanya untuk penelitian) menjadi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu (misalnya pembangunan infrastruktur) dinilai berpotensi mengancam ekosistem laut kritis.
- Argumen Pemerintah: Perubahan ini diatur secara ketat hanya untuk kepentingan nasional yang dijamin undang-undang, seperti proyek strategis nasional (PSN) atau ketahanan energi.
-
Pencabutan PP No. 6 Tahun 2020 dan PP No. 57 Tahun 2015
- PP ini mencabut regulasi sebelumnya yang dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi, seperti persyaratan perizinan Bangunan dan Instalasi di Laut.
- Contoh: PP No. 57/2015 dianggap terlalu ketat dalam mengatur pembangunan di pesisir, sehingga diubah untuk memudahkan proyek seperti tol laut atau PLTU lepas pantai.
-
Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman
- Aturan ini bertujuan melindungi pasar domestik dari lonjakan impor, terutama komoditas garam dan ikan olahan.
- Catatan Penting: PP ini mengakomodir kepentingan nelayan tradisional dengan memperketat impor garam, tetapi tetap membuka ruang impor terbatas untuk industri yang tidak bisa dipenuhi produksi lokal.
-
Standar Mutu Hasil Perikanan
- PP ini mempertegas standar mutu ekspor untuk memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi persyaratan keamanan pangan internasional (contoh: aturan EU terhadap IUU Fishing).
Implikasi Praktis
-
Dampak pada Nelayan Tradisional vs. Industri Besar
- Pro: Kemudahan perizinan kapal perikanan dan SLO diharapkan meningkatkan produktivitas sektor perikanan.
- Kontra: Kritikus menilai PP ini lebih menguntungkan korporasi besar, sementara nelayan kecil kesulitan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
-
Potensi Sengketa dengan Pemerintah Daerah
- PP ini menguatkan kewenangan pusat dalam pengelolaan WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI), yang berpotensi bertabrakan dengan otonomi daerah terkait izin penangkapan ikan.
-
Isu Lingkungan yang Menjadi Sorotan
- KLHK vs KKP: Perubahan status Zona Inti berpotensi memicu konflik kebijakan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal perlindungan biodiversitas laut.
Rekomendasi Strategis untuk Klien
- Pelaku Usaha: Manfaatkan insentif perizinan yang disederhanakan untuk proyek infrastruktur kelautan, tetapi lakukan due diligence lingkungan untuk menghindari gugatan hukum.
- Komunitas Adat/Nelayan Kecil: Ajukan judicial review atau advokasi kebijakan jika terdapat pasal yang dirugikan, merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang hak masyarakat adat di wilayah pesisir.
PP No. 27/2021 mencerminkan dualisme kebijakan pemerintah: di satu sisi ingin melindungi sumber daya laut, di sisi lain membuka ruang investasi yang berisiko terhadap keberlanjutan ekologis. Pemahaman mendalam terhadap dinamika ini penting untuk mitigasi risiko hukum.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
Mengubah
- PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
Mencabut
- PP No. 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.