Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut mewajibkan pemrakarsa memperoleh Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dengan memenuhi standar teknis berdasarkan fungsi bangunan. Pemrakarsa wajib membongkar bangunan jika izin habis masa berlaku, tidak beraktivitas selama 2 tahun, atau terjadi perubahan kebijakan nasional, sambil mempertimbangkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangBangunan dan Instalasi di Laut
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan27 Januari 2020
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
SumberLN.2020/NO.26, TLN NO.6459, JDIH.SETKAB.GO.ID : 33 HLM.
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang