Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2015 menetapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi persyaratan bahan baku, standar higienis, teknik penanganan dan pengolahan; pengendalian mutu melalui inspeksi, audit, pengujian; serta sertifikasi Kelayakan Pengolahan, Program Manajemen Mutu Terpadu, dan Sertifikat Kesehatan. Regulasi ini juga mengatur peningkatan nilai tambah produk perikanan melalui penanganan, pengolahan, dan distribusi, serta jaminan ketersediaan bahan baku melalui produksi berkelanjutan dan pengendalian ekspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangSistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor57
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan4 Agustus 2015
Tanggal Berlaku4 Agustus 2015
SumberLN. 2015 No. 181, TLN No. 5726, LL SETNEG : 24 HLM
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang