Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menetapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha diterbitkan dalam dua kategori: Izin Usaha untuk memulai usaha sebelum pelaksanaan komersial, dan Izin Komersial/Operasional untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional setelah memenuhi persyaratan. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS yang menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar pengajuan perizinan. Izin Usaha diterbitkan setelah pendaftaran dan pemenuhan komitmen, sementara Izin Komersial/Operasional diterbitkan setelah izin usaha dan pemenuhan komitmen tambahan. Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang utama pelayanan perizinan berusaha yang menggantikan sistem perizinan berusaha sebelumnya, dengan tujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi proses perizinan berusaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
1. Konteks Historis dan Tujuan Utama
PP No. 24/2018 lahir sebagai respons atas kebutuhan reformasi birokrasi dan peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Sebelumnya, proses perizinan berusaha tersebar di berbagai instansi dengan prosedur berbelit-belit, menghambat investasi dan daya saing nasional. PP ini menjadi dasar hukum implementasi Sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform terintegrasi untuk mengonsolidasi perizinan, sertifikasi, dan standarisasi usaha secara elektronik. Tujuannya adalah:
- Memangkas red tape (birokrasi berlebihan).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
- Menyelaraskan kebijakan pusat-daerah dalam perizinan.
2. Keterkaitan dengan Agenda Global dan Nasional
- PP ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Target 16.6 (membangun institusi efektif dan akuntabel).
- Merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dirancang untuk menyederhanakan regulasi ekonomi.
- Diinisiasi untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business Index Bank Dunia (saat itu).
3. Tantangan Implementasi
- Resistensi Daerah: Sejumlah pemerintah daerah awalnya enggan mengintegrasikan sistem mereka dengan OSS karena khawatir kehilangan kewenangan atau pendapatan retribusi perizinan.
- Kesenjangan Teknologi: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital memadai, menghambat implementasi merata.
- Koordinasi Lintas Sektor: Integrasi data antara Kementerian/Lembaga (misalnya BKPM, Kemenkeu, Kemenperin) membutuhkan sinkronisasi kebijakan yang kompleks.
4. Perubahan Regulasi dan Status "Tidak Berlaku"
PP No. 24/2018 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini dilakukan untuk:
- Memperkuat pendekatan berbasis risiko (risk-based licensing), di mana kompleksitas perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.
- Menyempurnakan mekanisme OSS yang dinilai masih memiliki kelemahan teknis dan substansi.
- Mengakomodasi perkembangan UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan perizinan.
5. Dampak dan Warisan Regulasi
Meski sudah tidak berlaku, PP No. 24/2018 memiliki peran krusial sebagai pioneer transformasi digital layanan publik di sektor perizinan. Sistem OSS yang dirintisnya menjadi fondasi bagi ekosistem bisnis digital Indonesia, termasuk integrasi dengan sistem pajak, kepabeanan, dan perlindungan konsumen.
6. Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pelaku Usaha: Manfaatkan OSS RBA (Risk-Based Approach) sebagai pengganti sistem lama untuk efisiensi waktu dan biaya.
- Pemerintah Daerah: Perkuat kapasitas SDM dan infrastruktur digital agar tidak tertinggal dalam sistem terbaru.
- Investor Asing: Pahami hierarki regulasi Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja dan turunannya, untuk mitigasi risiko hukum.
Kesimpulan
PP No. 24/2018 mencerminkan upaya pemerintah mengakselerasi iklim investasi melalui digitalisasi. Meski telah direvisi, prinsip integrasi dan simplifikasi yang diusungnya tetap relevan dalam kebijakan ekonomi Indonesia saat ini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.