Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1979
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Maret 1979
Tanggal Berlaku1 April 1979
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Mengubah

  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
  2. KEPPRES No. 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang