Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 1985
Tanggal Berlaku1 April 1985
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- KEPPRES No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Mencabut
- KEPPRES No. 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977
- KEPPRES No. 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang