Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor168
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Desember 2000
Tanggal Berlaku1 April 2000
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. KEPPRES No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000

Dicabut Sebagian Dengan

  1. KEPPRES No. 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 168 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Mencabut

  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang