Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor168
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Desember 2000
Tanggal Berlaku1 April 2000
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- KEPPRES No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000
Dicabut Sebagian Dengan
- KEPPRES No. 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 168 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut Dengan
- KEPPRES No. 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Mencabut
- KEPPRES No. 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang