Keputusan Presiden No. 68/2001 mengubah tunjangan jabatan Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran: Presiden Rp32.500.000; Wakil Presiden Rp22.000.000; Ketua Lembaga Tertinggi Rp15.120.000; Menteri/Jaksa Agung/Panglima TNI Rp13.608.000; Kepala Daerah Provinsi Rp5.400.000. Berlaku surut sejak 1 April 2000.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor68
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tanggal Berlaku1 April 2000
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- KEPPRES No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang