Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Status: Tidak Berlaku
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Metadata
TentangPerubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Oktober 2007
Tanggal Berlaku2 Oktober 2007
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mengubah
- KEPPRES No. 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002
- KEPPRES No. 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Network Peraturan
Loading network graph...