Perpres No. 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan serta Transformasi Ekonomi Nasional, berada di bawah Presiden untuk mengintegrasikan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, sekaligus membubarkan sejumlah komite serta satuan tugas sebelumnya yang fungsinya diambil alih.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis historis dan informasi tambahan terkait Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:
Konteks Historis
-
Situasi Krisis Ganda (Kesehatan & Ekonomi)
- Perpres ini diterbitkan pada 20 Juli 2020, saat Indonesia menghadapi puncak gelombang pertama COVID-19 (total kasus >90.000) sekaligus resesi ekonomi (pertumbuhan Q2-2020: -5,32%).
- Sebelumnya, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020) yang dinilai kurang terintegrasi dengan upaya pemulihan ekonomi.
-
Respon Terintegrasi
- Perpres ini menggabungkan dua aspek kritis: penanganan pandemi dan transformasi ekonomi, menandai perubahan paradigma dari respons darurat jangka pendek ke pendekatan sistematis jangka menengah.
Pembubaran Lembaga Sebelumnya
Perpres ini membubarkan 4 lembaga sebelumnya:
- Komite Percepatan Penanganan Krisis Kesehatan (Perpres No. 53/2020).
- Tim Pakar dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Keputusan Menko PMK No. 6/2020).
- Tim Ekonomi (Perpres No. 47/2020).
- Badan Pengelola Percepatan Penanganan COVID-19 (Perpres No. 54/2020).
Pembubaran ini bertujuan menghindari tumpang tindih wewenang dan inefisiensi anggaran.
Struktur Kunci & Figur Penting
-
Komite Kebijakan
- Dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, dengan anggota menteri terkait.
- Bertugas menyusun kebijakan makro dan mengawasi implementasi.
-
Satgas Penanganan COVID-19
- Diketuai Kepala BNPB (Doni Monardo) hingga September 2020, kemudian digantikan Ganip Warsito.
- Fokus pada pengetesan, tracing, dan manajemen vaksin.
-
Satgas Pemulihan Ekonomi
- Dipimpin Menteri BUMN (Erick Thohir) dengan Wakil Menteri KKP (Budi Gunadi Sadikin).
- Menjalankan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) senilai Rp695,2 triliun (2020).
Kritik & Kontroversi
-
Tumpang Tindih Wewenang
Komite ini dianggap tumpang tindih dengan tugas Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, terutama dalam alokasi dana PEN. -
Transparansi Anggaran
Laporan BPK Tahun 2020 menemukan potensi inefisiensi Rp1,6 triliun dalam penyaluran bantuan sosial dan insentif usaha. -
Pergantian Kepemimpinan Satgas
Penggantian Doni Monardo oleh Ganip Warsito (Oktober 2020) memicu spekulasi politis karena kinerja Satgas dianggap lambat.
Perkembangan Hukum Terkini
Perpres No. 82/2020 tidak berlaku sejak 13 April 2021, dicabut oleh Perpres No. 7/2021 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk:
- Menyederhanakan struktur komite.
- Memperkuat peran Kementerian Kesehatan dalam vaksinasi massal.
- Mengintegrasikan kebijakan dengan Program Transformasi Ekonomi (Peta Jalan 2021-2024).
Catatan Strategis
- Dasar Hukum Terbatas: Perpres ini hanya merujuk Pasal 4 UUD 1945 (kewenangan presiden), tanpa payung hukum khusus penanganan bencana non-alam (UU No. 24/2007).
- Preseden Integrasi Kebijakan: Model ini menjadi acuan kebijakan krisis di masa depan, seperti penanganan resesi global 2023.
Analisis ini dirancang untuk memberikan perspektif holistik, termasuk aspek politik, hukum, dan ekonomi yang mungkin tidak tercantum eksplisit dalam teks peraturan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite dimaksud terdiri atas tiga unsur, yaitu: Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Selain itu, dilakukan pembubaran beberapa Badan, Tim, dan Komite terkait usaha percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - COVID-19 / CORONA
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mencabut
- KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
- KEPPRES No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- PERPRES No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- PERPRES No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
- PERPRES No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- PERPRES No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
- KEPPRES No. 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations
- PERPRES No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- PERPRES No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- PERPRES No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
- PERPRES No. 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006
- PERPRES No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
- KEPPRES No. 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006
- KEPPRES No. 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002
- KEPPRES No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
- KEPPRES No. 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan
- KEPPRES No. 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002
- KEPPRES No. 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
- KEPPRES No. 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
- KEPPRES No. 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
- KEPPRES No. 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
- KEPPRES No. 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
- KEPPRES No. 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999
- KEPPRES No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- KEPPRES No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
- KEPPRES No. 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
- KEPPRES No. 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri