Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

Status: Tidak Berlaku

Subjek

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI

Metadata

TentangTransparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 April 2010
Tanggal Berlaku23 April 2010
SumberLL SETKAB : 11 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen