Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur tentang pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata

TentangPengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan4 Agustus 2023
Tanggal Berlaku4 Agustus 2023
SumberLN 2023 (104) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
  2. PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
  3. PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020
  4. PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  5. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  6. PERPRES No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen