Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres Nomor 108 Tahun 2020 mengubah struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Komite dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), dengan Wakil Ketua dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Wakil I), Politik Hukum dan Keamanan (Wakil II), Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Wakil III), Menteri BUMN (sebagai Ketua Tim Pelaksana, Wakil IV), Keuangan (Wakil V), Kesehatan (Wakil VI), dan Dalam Negeri (Wakil VII). Tim Pelaksana dipimpin Menteri BUMN dengan Wakil Ketua dari Kepala Staf TNI-AD dan Wakil Kapolri. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dipimpin Kepala BNPB, sedangkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri BUMN. Kedua Satuan Tugas bertugas melaksanakan kebijakan strategis, melaporkan secara berkala ke Ketua Komite, dengan pendanaan berasal dari anggaran kementerian/lembaga terkait.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres Nomor 108 Tahun 2020: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

Perpres No. 108 Tahun 2020 merupakan revisi atas Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berikut konteks dan informasi krusial yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang dan Urgensi Revisi

  • Eskalasi Pandemi dan Tekanan Ekonomi: Pada akhir 2020, Indonesia menghadapi gelombang kedua COVID-19 dengan kasus harian mencapai rekor (di atas 5.000 kasus/hari pada November 2020). Sektor ekonomi mengalami kontraksi -5,32% (Q2 2020), terburuk sejak 1998. Perpres ini lahir untuk mempercepat respons terintegrasi antara kesehatan dan pemulihan ekonomi.
  • Kritik atas Fragmentasi Kebijakan: Perpres No. 82/2020 dinilai kurang efektif karena tumpang tindih wewenang antara Komite COVID-19 (dipimpin Menko Perekonomian) dan Satgas COVID-19 (dipimpin Kepala BNPB). Revisi ini bertujuan menyelaraskan kedua lembaga di bawah satu komando Presiden.

2. Poin Perubahan Krusial

  • Restrukturisasi Satgas COVID-19:
    • Satgas dipimpin langsung oleh Presiden (sebelumnya oleh Kepala BNPB), dengan Menko Perekonomian sebagai Ketua Harian. Ini mencerminkan pendekatan "health-economy nexus" untuk memadukan penanganan kesehatan dan stimulus ekonomi.
    • Penambahan peran TNI/Polri dalam Satgas untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan (misalnya patroli PPKM).
  • Mekanisme Pendanaan Fleksibel:
    • Anggaran PEN ditingkatkan menjadi Rp695,2 triliun (dari Rp641,17 triliun). Perpres ini memungkinkan realokasi dAPBN/Daerah secara lebih cepat, termasuk penggunaan mekanisme on-call untuk pembiayaan darurat.

3. Dampak dan Kontroversi

  • Koordinasi yang Lebih Sentralistik: Restrukturisasi ini memusatkan kendali di bawah Presiden, mengurangi birokrasi antar-kementerian. Namun, kritikus menyoroti risiko over-sentralisasi yang mengabaikan kapasitas daerah.
  • Isu Transparansi Dana PEN: Revisi pendanaan menuai skeptisisme karena minimnya mekanisme pengawasan eksternal (seperti peran DPR/BPK). Audit BPK kemudian menemukan potensi kerugian negara Rp5,9 triliun akibat inefisiensi program PEN.

4. Status "Tidak Berlaku"

Perpres ini dicabut melalui Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Komite PEN dan Satgas COVID-19, seiring pencabutan status kedaruratan COVID-19 oleh WHO pada Mei 2023. Namun, kebijakan pendanaan fleksibel dalam Perpres 108/2020 menjadi preseden hukum untuk penanganan krisis di masa depan.

Catatan Penting:

  • Perpres ini mencerminkan dinamika hukum darurat di Indonesia, di mana instrumen executive-heavy (seperti Perpres) lebih dipilih untuk respons cepat, meski berpotensi mengesampingkan checks and balances.
  • Perubahan struktur Satgas COVID-19 dalam Perpres 108/2020 menjadi model untuk pembentukan Satgas Penanganan Bencana lain (misalnya Satgas PMK 2022).

Sebagai advokat, penting untuk memahami bahwa meski sudah tidak berlaku, Perpres ini masih relevan sebagai studi kasus dalam hukum administrasi negara terkait kewenangan presiden dalam keadaan darurat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 antara lain terkait struktur organisasi Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tugas Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pendanaan, dan beberapa perubahan lainnya.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor108
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tanggal Pengundangan10 November 2020
Tanggal Berlaku10 November 2020
SumberLN.2020/No.256, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Mengubah

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen