Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Status: Tidak Berlaku
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Desember 2010
Tanggal Berlaku1 Desember 2010
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mengubah
- KEPPRES No. 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006
- KEPPRES No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Network Peraturan
Loading network graph...