Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Status: Tidak Berlaku

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA

Metadata

TentangPerubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Mei 2008
Tanggal Berlaku7 Mei 2008
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Mengubah

  1. KEPPRES No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen