Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 menetapkan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) sebagai kerangka integrasi kebijakan pengelolaan mangrove lestari dalam bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. SNPEM bertujuan mewujudkan manfaat ekosistem mangrove berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Kehutanan, dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pelaksanaan dilakukan melalui Tim Koordinasi Nasional (Pengarah: Menteri Koordinator Perekonomian; Pelaksana: Menteri Kehutanan), disusun pula Tim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangStrategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
SumberLN.2012/NO.166, LL SETKAB : 14 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...