Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKomite Kebijakan Sektor Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor177
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 1999
Tanggal Berlaku28 Desember 1999
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. KEPPRES No. 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
  2. KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Mencabut

  1. KEPPRES No. 89 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen