Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Status: Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Metadata

TentangPengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tanggal Berlaku27 Februari 2004
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. KEPPRES No. 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
  2. KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
  3. KEPPRES No. 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen
  4. KEPPRES No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  5. KEPPRES No. 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen