Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Status: Berlaku
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Metadata
TentangPengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tanggal Berlaku27 Februari 2004
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- KEPPRES No. 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
- KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
- KEPPRES No. 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen
- KEPPRES No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- KEPPRES No. 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...