Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Metadata

TentangPembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 1998
Tanggal Berlaku26 Januari 1998
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen