Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Status: Tidak Berlaku
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Metadata
TentangPembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 1998
Tanggal Berlaku26 Januari 1998
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...