Keputusan Presiden No. 7/2020 membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah Presiden, terdiri atas Pengarah (Menko PMK, Menko Polhukam, Menkes, Menkeu) dan Pelaksana dipimpin Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Panglima TNI dan Kapolri. Tugas utama: mempercepat penanganan melalui sinergi instansi pusat dan daerah, pengelolaan operasional, serta penyiapan respon. Pendanaan dari APBN/APBD dan sumber resmi. Gubernur/Bupati-Walikota wajib membentuk gugus tugas daerah berdasarkan rekomendasi Ketua Pelaksana. Berlaku efektif sejak 13 Maret 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum dan Konteks Historis Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas COVID-19
Konteks Historis
-
Tanggap Darurat Pandemi Global
Keppres ini diterbitkan pada 13 Maret 2020, hanya beberapa hari setelah kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan (2 Maret 2020). Saat itu, WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (Januari 2020). Keputusan Presiden ini mencerminkan respons cepat Indonesia terhadap eskalasi pandemi yang mengancam stabilitas kesehatan, ekonomi, dan sosial. -
Dasar Status Bencana Nasional
Pembentukan Gugus Tugas merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Saat itu, Presiden Jokowi menyatakan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, yang memungkinkan intervensi kebijakan luar biasa, seperti pembatasan mobilitas dan alokasi anggaran darurat. -
Evolusi Struktur Penanganan COVID-19
- Awalnya, Gugus Tugas dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo) dengan anggota lintas kementerian.
- Pada Juli 2020, Gugus Tugas ini digantikan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui Perpres No. 82/2020, yang dipimpin langsung oleh Presiden. Perubahan ini menegaskan integrasi aspek kesehatan dan ekonomi dalam kebijakan penanganan pandemi.
Informasi Penting yang Perlu Diketahui
-
Status Hukum Kepres Ini
Keppres No. 7/2020 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpres No. 82/2020. Namun, kebijakan operasional yang lahir dari Keppres ini (seperti PSBB, tes massal, dan tracing) tetap menjadi landasan penanganan COVID-19 di Indonesia. -
Tantangan Implementasi
- Koordinasi Pusat-Daerah: Meski Gugus Tugas bertanggung jawab langsung ke Presiden, koordinasi dengan pemerintah daerah (melalui Satgas COVID-19 daerah) sering mengalami hambatan akibat perbedaan kapasitas dan kepatuhan.
- Dualisme Kebijakan: Pada awal pandemi, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Gugus Tugas COVID-19 dan Kementerian Kesehatan, terutama dalam hal pengadaan alat kesehatan dan distribusi logistik.
-
Dampak Sosial-Ekonomi
Pembentukan Gugus Tugas ini menjadi awal dari kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan stimulus ekonomi, seperti bansos dan relaksasi pajak. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik karena dianggap kurang responsif terhadap kelompok rentan.
Landasan Hukum Krusial yang Jarang Diketahui
- UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular: Menjadi dasar hukum karantina wilayah dan isolasi pasien, meski dianggap tidak lagi relevan dengan kompleksitas pandemi abad ke-21.
- Perpres No. 17/2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana: Memungkinkan Presiden mengakses dana darurat (Dana Kontinjensi) tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.
Catatan Kritis
- Transparansi Anggaran: Meski Gugus Tugas berwenang mengelola anggaran penanganan COVID-19 (Rp 695,2 triliun pada 2020), lemahnya pengawasan menyebabkan beberapa kasus korupsi, seperti pengadaan APD fiktif yang diungkap KPK.
- Peran Militer: Keppres ini membuka ruang partisipasi TNI/Polri dalam penegakan protokol kesehatan, yang menuai pro-kontra terkait potensi militarisasi sipil.
Rekomendasi: Untuk memahami perkembangan hukum COVID-19, pelajari juga Perpres No. 82/2020 dan UU No. 2/2021 tentang Perubahan UU No. 2/2020 tentang Keuangan Negara COVID-19 yang mengatur fleksibilitas anggaran pandemi.
—
Sebagai advokat, pastikan klien memahami bahwa meski Keppres ini sudah dicabut, kebijakan turunannya (seperti pembatasan kegiatan) tetap berlaku hingga ada pencabutan resmi atau perubahan status darurat oleh pemerintah.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Kepres ini mengatur mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus tugas ini mempunyai tujuan: a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b) mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e) meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional