Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 mengubah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menambahkan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan (Pengarah dan Pelaksana) serta menetapkan Pasal 13A mengenai pengecualian perizinan impor barang penanganan pandemi melalui rekomendasi elektronik, berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap Keppres No. 9 Tahun 2020
Konteks Historis
- 
Latar Belakang Darurat Kesehatan Global: 
 Keppres No. 9/2020 diterbitkan pada 20 Maret 2020, seminggu setelah WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global (11 Maret 2020). Keputusan ini merupakan respons cepat pemerintah Indonesia terhadap dinamika penanganan pandemi yang semakin kompleks, terutama setelah Keppres No. 7/2020 (13 Maret 2020) dinilai belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan koordinasi dan percepatan penanganan.
- 
Eskalasi Krisis di Indonesia: 
 Pada periode Maret 2020, kasus COVID-19 di Indonesia meningkat signifikan (total 369 kasus per 20 Maret). Keppres ini muncul di tengah tekanan publik dan internasional untuk memperkuat respons pemerintah, termasuk kebutuhan alokasi dana darurat dan logistik medis.
Perubahan Krusial dalam Keppres No. 9/2020
- 
Ekspansi Keanggotaan Gugus Tugas: - Penambahan kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam struktur Gugus Tugas. Ini mencerminkan pendekatan multisektoral untuk mengintegrasikan aspek logistik, ekonomi, dan darurat bencana.
- Pelibatan pihak swasta dan TNI/Polri secara eksplisit dalam koordinasi teknis.
 
- 
Pendanaan Darurat: - Keppres ini mengatur mekanisme pendanaan fleksibel melalui APBN/APBD, termasuk penggunaan dana sisa tahun anggaran sebelumnya (silpa) dan kemudahan pengadaan barang/jasa darurat (merujuk Perpres No. 16/2018 tentang PBJ). Hal ini menjadi dasar hukum untuk realisasi anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) senilai Rp 405,1 triliun pada 2020.
 
- 
Percepatan Impor Alat Kesehatan: - Pemerintah memberikan kewenangan khusus kepada Gugus Tugas untuk memangkas birokrasi impor alat kesehatan (APD, ventilator, reagent test). Kebijakan ini muncul karena kelangkaan pasokan global dan tingginya permintaan di pasar internasional.
 
Dasar Hukum yang Relevan
- UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Memberikan legitimasi pembatasan mobilitas dan alokasi sumber daya darurat.
- UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana: Menjadikan pandemi sebagai bencana non-alam, memungkinkan penggunaan mekanisme penanggulangan bencana untuk COVID-19.
- Perpres No. 17/2018: Digunakan sebagai dasar penetapan status kedaruratan tertentu untuk percepatan kebijakan.
Perkembangan Pasca-Keppres No. 9/2020
- 
Pencabutan dan Penggantian: 
 Keppres ini tidak berlaku sejak diterbitkannya Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Perubahan ini mengalihkan struktur Gugus Tugas ke lembaga yang lebih permanen dengan cakupan tugas mencakup pemulihan ekonomi.
- 
Putusan MK Tahun 2021: 
 Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 37/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa kebijakan penanganan COVID-19 harus memenuhi prinsip proportionality dan due process of law. Hal ini mempengaruhi revisi kebijakan berikutnya, termasuk pembatasan sosial berbasis hukum yang lebih terukur.
Catatan Kritis
- Koordinasi vs Fragmentasi: Meski Keppres No. 9/2020 memperluas keanggotaan Gugus Tugas, dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan antarlembaga tetap menjadi tantangan.
- Transparansi Anggaran: Fleksibilitas pendanaan dalam Keppres ini menuai kritik karena berpotensi menimbulkan risiko korupsi, yang kemudian diantisipasi dengan pengawasan ketat oleh BPK dan KPK.
Rekomendasi: Meski sudah dicabut, Keppres No. 9/2020 menjadi preseden penting dalam kerangka hukum penanganan krisis di Indonesia, khususnya dalam hal emergency lawmaking dan koordinasi multisektoral.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Kepres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020, yaitu mengenai susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, pendanaan terkait penanganan COVID 19, dan penambahan pasal yang mengatur mengenai percepatan impor terkait penanganan COVID 19.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mengubah
- KEPPRES No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)