Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangBadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
SumberLL : 8 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...