Perpres No. 74/2017 menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 meliputi 8 program utama: (a) pendanaan melalui penyesuaian KUR, skema hibah, dan pembiayaan alternatif; (b) penyederhanaan perpajakan untuk UMKM omset di bawah Rp4,8 miliar; (c) regulasi perlindungan konsumen transaksi elektronik; (d) pengembangan SDM melalui edukasi dan inkubator; (e) peningkatan infrastruktur komunikasi; (f) pengembangan logistik nasional untuk UMKM; (g) penguatan keamanan siber; (h) pembentukan manajemen pelaksana di Kemenko Perekonomian sebagai koordinator.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Metadata
TentangPeta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor74
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan3 Agustus 2017
Tanggal Berlaku3 Agustus 2017
SumberLN.2017/NO.176, LL SETKAB : 8 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...