Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha mengamanatkan dua tahap percepatan perizinan usaha: (1) Tahap I membentuk Satuan Tugas nasional, kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengawal penyelesaian hambatan melalui mekanisme pemenuhan persyaratan (checklist) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN); (2) Tahap II melaksanakan reformasi peraturan perizinan dan mewajibkan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) secara nasional untuk seluruh kegiatan usaha, menggantikan proses manual dan berlapis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Konteks Historis dan Tujuan
Perpres ini diterbitkan pada 26 September 2017 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi Jilid IV yang digagas Pemerintah Jokowi untuk meningkatkan daya saing investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Saat itu, Indonesia masih menghadapi tantangan birokrasi yang rumit, tumpang tindih perizinan, dan lamanya waktu pengurusan izin usaha. Pemerintah menargetkan perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Bank Dunia, di mana Indonesia berada di posisi 72 (2017) dan berupaya masuk 40 besar.
Perpres ini menjadi instrumen untuk memangkas prosedur berusaha melalui integrasi sistem perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission/OSS) dan penegasan batas waktu penyelesaian perizinan. Ini sejalan dengan semangat regulatory reform untuk menarik investasi asing dan mendorong UMKM.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Penghapusan Izin Lokasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Perpres ini menggantikan izin lokasi dengan persetujuan prinsip yang diintegrasikan dalam sistem OSS. Hal ini bertujuan mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. -
Penerapan Batas Waktu Perizinan
Instansi terkait wajib menyelesaikan proses perizinan dalam 3-10 hari kerja, tergantung kompleksitas. Jika melebihi batas waktu, izin dianggap approved secara otomatis (silence is consent). -
Penguatan Peran BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan sebagai koordinator utama dalam percepatan perizinan, termasuk menyelesaikan konflik antarsektor. -
Penyesuaian dengan Kebijakan Strategis
Perpres ini menjadi dasar penerbitan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membuka sektor-sektor terbatas bagi investasi asing, dengan syarat tertentu.
Perkembangan dan Pencabutan
Perpres No. 91/2017 telah dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Risk-Based Business Licensing sebagai implementasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Beberapa alasan pencabutan:
- Perubahan Paradigma: Dari checklist-based ke berbasis risiko (low, medium, high risk).
- Integrasi OSS yang Lebih Komprehensif: Perpres 5/2021 menyederhanakan proses dengan menghapus 14 jenis izin dan menggantinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penghapusan Silence is Consent: Mekanisme ini dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum, sehingga diubah menjadi sanksi administratif bagi instansi yang lambat.
Dampak dan Tantangan
- Positif: Perpres 91/2017 berhasil mempercepat rata-rata waktu perizinan dari 30 hari menjadi 10 hari (BKPM, 2018) dan meningkatkan realisasi investasi sebesar 13,5% pada 2018.
- Tantangan: Implementasi di daerah masih terkendala resistensi birokrasi, kurangnya koordinasi, dan keterbatasan infrastruktur digital.
Rekomendasi bagi Pelaku Usaha
Meski sudah tidak berlaku, pemahaman terhadap Perpres 91/2017 penting untuk melacak evolusi kebijakan perizinan di Indonesia. Pelaku usaha disarankan fokus pada Perpres 5/2021 dan UU Cipta Kerja yang mengatur NIB, kriteria risiko usaha, serta insentif pajak terbaru.
Catatan Hukum: Selalu pastikan legalitas usaha mengikuti aturan terbaru untuk menghindari sanksi atau pembatalan izin.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - PEREKONOMIAN
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional