Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 April 2002
Tanggal Pengundangan30 April 2002
Tanggal Berlaku30 April 2002
SumberLN. 2002 No. 46, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- KEPPRES No. 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...