Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Januari 2002
Tanggal Pengundangan16 Januari 2002
Tanggal Berlaku17 Januari 2002
SumberLN. 2002 No. 5, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. KEPPRES No. 27 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Mencabut

  1. KEPPRES No. 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen