Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Januari 2002
Tanggal Pengundangan16 Januari 2002
Tanggal Berlaku17 Januari 2002
SumberLN. 2002 No. 5, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- KEPPRES No. 27 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002
Dicabut Dengan
- KEPPRES No. 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Mencabut
- KEPPRES No. 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...