MERIDIAN AI Search
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor90
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tanggal Berlaku2 Januari 2003
SumberLN. 2002 No. 144, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Mencabut
- KEPPRES No. 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...