Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Status: Berlaku
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Metadata
TentangPembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tanggal Berlaku18 Oktober 2005
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- KEPPRES No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005
Mencabut
- KEPPRES No. 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
- KEPPRES No. 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
- KEPPRES No. 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Network Peraturan
Loading network graph...