Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan Pemerintah tanpa tujuan mencari keuntungan, dilaksanakan melalui musyawarah dengan pemegang hak atas tanah. Ganti kerugian ditetapkan berdasarkan nilai jual PBB, bangunan, dan tanaman, dihitung dan disahkan melalui Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur. Bila tidak tercapai kesepakatan, Panitia mengeluarkan keputusan yang dapat diajukan ke Gubernur untuk keputusan akhir. Pengadaan tanah skala kecil (≤1 Ha) diatur melalui jual-beli atau tukar menukar langsung sesuai kesepakatan.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor55
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1993
Tanggal Berlaku17 Juni 1993
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG/JASA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang