Keputusan Presiden No. 61/1988 mengatur Lembaga Pembiayaan sebagai badan usaha yang menyediakan pembiayaan tanpa menghimpun dana langsung dari masyarakat, meliputi sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Perusahaan Pembiayaan (berbentuk PT atau koperasi) dilarang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau Surat Sanggup Bayar, dengan kepemilikan asing maksimal 85%. Pengawasan dilakukan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangLembaga Pembiayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1988
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 1988
Tanggal Pengundangan20 Desember 1988
Tanggal Berlaku20 Desember 1988
SumberLN. 1988 No. 53, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekFIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Mencabut
- KEPPRES No. 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang