Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Keputusan Presiden No. 61/1988 mengatur Lembaga Pembiayaan sebagai badan usaha yang menyediakan pembiayaan tanpa menghimpun dana langsung dari masyarakat, meliputi sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Perusahaan Pembiayaan (berbentuk PT atau koperasi) dilarang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau Surat Sanggup Bayar, dengan kepemilikan asing maksimal 85%. Pengawasan dilakukan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangLembaga Pembiayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1988
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 1988
Tanggal Pengundangan20 Desember 1988
Tanggal Berlaku20 Desember 1988
SumberLN. 1988 No. 53, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekFIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Mencabut

  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang