Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 mengatur Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Ketiganya dilarang menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito, atau tabungan. Perusahaan Pembiayaan diperbolehkan melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit; Perusahaan Modal Ventura melakukan penyertaan modal melalui saham, obligasi konversi, atau profit sharing; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur membiayai infrastruktur melalui pinjaman langsung, refinancing, dan pinjaman subordinasi. Pemilikan saham asing maksimal 85% untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Perusahaan yang telah beroperasi wajib menyesuaikan ketentuan dalam 2 tahun sejak berlakunya. Peraturan Presiden ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Ekonomi Nasional (2008-2009)
    Perpres ini diterbitkan di tengah dampak krisis finansial global 2008 yang memengaruhi stabilitas sektor keuangan Indonesia. Pemerintah berupaya memperkuat kerangka hukum lembaga pembiayaan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi, khususnya dalam mendukung UMKM dan sektor riil yang menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi.

  2. Harmonisasi dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan
    Perpres ini merupakan turunan dari UU Perbankan yang mengatur lembaga non-bank, termasuk lembaga pembiayaan. Tujuannya untuk memisahkan secara jelas ruang lingkup kegiatan bank dan non-bank guna menghindari tumpang tindih regulasi.


Poin Kritis yang Sering Diabaikan

  1. Definisi "Lembaga Pembiayaan" yang Luas
    Perpres ini tidak hanya mencakup perusahaan pembiayaan konvensional (sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang), tetapi juga lembaga pembiayaan berbasis syariah. Ini menjadi landasan awal integrasi sistem keuangan syariah dalam regulasi nasional.

  2. Pembatasan Kepemilikan Asing
    Pasal 5 secara implisit membatasi kepemilikan asing dalam lembaga pembiayaan melalui persyaratan "kantor pusat di Indonesia". Ketentuan ini menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan prinsip investasi terbuka dalam UU Penanaman Modal.

  3. Sanksi Administratif yang Tidak Terperinci
    Meski mengatur sanksi, Perpres ini tidak menjelaskan secara teknis mekanisme penjatuhan sanksi (seperti denda atau pencabutan izin), sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi.


Dampak dan Perkembangan Pasca-Penerbitan

  1. Pergeseran Kewenangan ke OJK (2011)
    Setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU No. 21/2011, fungsi pengawasan lembaga pembiayaan beralih dari Kementerian Keuangan ke OJK. Perpres No. 9/2009 menjadi tidak relevan secara struktural namun tetap dijadikan rujukan prinsip hingga dicabut.

  2. Dicabut oleh Perpres No. 28/2021
    Perpres ini resmi dicabut melalui Perpres No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan. Perubahan utama mencakup:

    • Penguatan perlindungan konsumen
    • Integrasi teknologi finansial (fintech)
    • Penyesuaian dengan standar Basel III untuk manajemen risiko.

Rekomendasi Praktis untuk Stakeholder

  • Pelaku Usaha: Meski sudah dicabut, klausul tentang larangan kegiatan penghimpunan dana masyarakat (Pasal 3) tetap relevan sebagai dasar hukum penuntutan kasus ilegal financing.
  • Pemerintah Daerah: Perpres ini pernah dijadikan rujukan untuk mengatur lembaga pembiayaan mikro di tingkat daerah, meski saat ini perlu disesuaikan dengan Perpres No. 28/2021.
  • Peneliti Hukum: Perpres No. 9/2009 layak dikaji sebagai studi kasus transisi regulasi sektor keuangan pasca-krisis 2008.

Catatan Kritis

Status "Tidak Berlaku" dalam database BPK perlu ditafsirkan hati-hati karena beberapa ketentuan turunan (sekuensial) dari Perpres ini masih berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Perizinan Usaha Lembaga Pembiayaan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Metadata

TentangLembaga Pembiayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tanggal Berlaku18 Maret 2009
SumberLL SETKAB : 8 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009

Mencabut

  1. KEPPRES No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang