Perpres No. 110/2020 mencabut Perpres No. 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan karena pengawasan sektoral telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012 berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dengan dibentuknya OJK melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh OJK. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.