Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 110/2020 mencabut Perpres No. 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan karena pengawasan sektoral telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012 berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dengan dibentuknya OJK melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh OJK. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor110
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tanggal Pengundangan20 November 2020
Tanggal Berlaku20 November 2020
SumberLN.2020/No.260, TLN No.6579, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang