Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1965 tentang Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor93
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1965
Tempat PenetapanJakarta
Sumberhttps://jdih.setkab.go.id; 4 hlm
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen