Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan sembilan belas pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu satuan kerja pada AKN III, AKN IV, dan AKN VI.

Metadata

TentangPerubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1/K/I-XIII.2/2/2016
BentukKeputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk SingkatKeputusan BPK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Februari 2016
Tanggal Pengundangan3 Februari 2016
Tanggal Berlaku3 Februari 2016
SumberLL BPK : 15 hlm.
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBPK RI

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang