Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor190/KMK.05/2000
BentukKeputusan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatKMK
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Mei 2000
Tanggal Berlaku31 Mei 2000
Sumberhttps://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 2 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
  2. KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
  3. KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

Mengubah

  1. KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
  2. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang