Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemberitahuan Pabean
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor101/KMK.05/1997
BentukKeputusan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatKMK
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Maret 1997
Tanggal Berlaku1 April 1997
Sumberpajakku.com: 3 Hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- KMK No. 452/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997
- KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Dicabut Dengan
- PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
KMK 101 Tahun 1997.pdf
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang