Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPrinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11/26/PBI/2009
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Juli 2009
Tanggal Pengundangan1 Juli 2009
Tanggal Berlaku1 Juli 2009
SumberLN.2009/NO.104, TLN NO.5030, BI.GO.ID : 31 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang