Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Status: Berlaku
Metadata
TentangPrinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
SumberLN.2016/NO.19, TLN NO.5843, ojk.go.id: 28 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
- Peraturan BI No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
POJK Nomor 7 Tahun 2016.pdf
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang