Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPrinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12/9/PBI/2010
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juni 2010
Tanggal Pengundangan29 Juni 2010
Tanggal Berlaku29 Juni 2010
SumberLN.2010/NO.82, TLN NO.5139, BI.GO.ID : 26 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang