Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
Status: Berlaku
Metadata
TentangPrinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
SumberLN.2016/NO.20, TLN NO.5844, Jdih.ojk.go.id: 22 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
- Peraturan BI No. 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang