Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Status: Berlaku
Metadata
TentangPelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16/22/PBI/2014
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Tanggal Berlaku1 Januari 2015
SumberLN.2014/NO.397, PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan BI No. 21/2/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut
- Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
- Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang