Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan pada 30 Agustus 2019 sebagai respons atas dinamika perkembangan sektor perbankan yang semakin kompleks, termasuk digitalisasi layanan keuangan, peningkatan risiko sistemik, dan tuntutan transparansi data. Bank Indonesia (BI) berupaya menyederhanakan dan memadukan sistem pelaporan bank umum yang sebelumnya terfragmentasi, seperti laporan keuangan, risiko, dan kepatuhan, ke dalam satu kerangka terintegrasi. Hal ini sejalan dengan upaya global (misalnya Basel III) untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih efektif.

2. Inovasi dan Dampak Utama

  • Efisiensi Administratif: Mengurangi duplikasi pelaporan dengan menggabungkan beberapa format laporan ke dalam satu sistem terpadu, sehingga memangkas beban operasional bank.
  • Peningkatan Kualitas Data: Standarisasi format dan definisi data memudahkan BI dalam analisis makroprudensial, termasuk deteksi dini risiko krisis.
  • Respons terhadap Teknologi: Regulasi ini mendorong bank untuk mengadopsi sistem TI yang lebih canggih guna memenuhi kebutuhan pelaporan real-time atau near real-time.

3. Latar Belakang Regulasi Sebelumnya
Sebelum 2019, pelaporan bank umum diatur dalam beberapa peraturan terpisah, seperti:

  • PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
  • PBI No. 18/17/PBI/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
    Peraturan 21/9/PBI/2019 mencabut/mengonsolidasi aturan-aturan tersebut untuk menghilangkan tumpang tindih dan inkonsistensi.

4. Tantangan Implementasi
Bank-bank harus melakukan penyesuaian sistem internal, pelatihan SDM, dan alokasi anggaran TI. Namun, BI memberikan masa transisi dan pedoman teknis (POJK terkait) untuk memitigasi risiko gangguan operasional.

5. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • POJK OJK No. 13/POJK.03/2017: Terkait tata kelola risiko dan transparansi.
  • UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (revisi 2004): Memberikan mandat kepada BI untuk mengatur dan mengawasi perbankan.
  • Perkembangan Fintech: Integrasi data pelaporan juga mendukung pengawasan terhadap kolaborasi bank dengan penyedia fintech.

6. Signifikansi dalam Stabilitas Sistem Keuangan
Regulasi ini memperkuat peran BI dalam mencegah krisis dengan memastikan ketersediaan data yang akurat, komprehensif, dan mudah diakses untuk pemantauan likuiditas, kecukupan modal, dan eksposur risiko (misalnya kredit, pasar, operasional).

Catatan Penting:

  • Peraturan ini masih berlaku dan belum dicabut/diubah.
  • Pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian sistem pelaporan dengan ketentuan ini untuk menghindari sanksi administratif (denda, pembekuan izin usaha).

Rekomendasi:
Bank umum dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan audit berkala terhadap sistem pelaporan internal serta memantau perkembangan regulasi turunan dari BI/OJK yang mungkin memengaruhi implementasi Peraturan ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangLaporan Bank Umum Terintegrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21/9/PBI/2019
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
SumberBN 2019/NO 153; PERATURAN.GO.ID 26 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  3. Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006
  5. Peraturan BI No. 12/2/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008
  6. Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  7. Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang