Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali
Status: Tidak Berlaku
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Metadata
TentangPerlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4/11/PBI/2002
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2002
Tanggal Berlaku20 Desember 2002
SumberBI.GO.ID : 4 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Network Peraturan
Loading network graph...