Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5/7/PBI/2003
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2003
Tanggal Berlaku19 Mei 2003
SumberLN.2003/NO.55, BI.GO.ID : 16 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen