Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8/21/PBI/2006
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2006
Tanggal Berlaku1 Januari 2007
SumberLN.2006/NO.78, TLN NO.4647, BI.GO.ID : 37 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006
  2. Peraturan BI No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 5/7/PBI/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Peraturan BI No. 8-21-PBI-2006.pdf

Dokumen tidak ditemukan