Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangRestrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/18/PBI/2008
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tanggal Pengundangan25 September 2005
Tanggal Berlaku25 September 2008
SumberLN.2008/NO.138, TLN NO.4898, BI.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan BI No. 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006
  2. Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Peraturan BI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 2/15/PBI/2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen