Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai penerbitan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Metadata

TentangTata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BP2MI
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Januari 2025
Tanggal Pengundangan15 Januari 2025
Tanggal Berlaku15 Januari 2025
SumberBN 2025 (26); 13 hlm
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang