MERIDIAN AI Search
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPersyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk SingkatPeraturan BPOM
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Tanggal Berlaku29 September 2020
SumberBN.2020/No. 1122, peraturan.go.id : 13 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KESEHATAN - NARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Network Peraturan
Loading network graph...