Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPersyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk SingkatPeraturan BPOM
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tanggal Pengundangan29 September 2020
Tanggal Berlaku29 September 2020
SumberBN.2020/No. 1122, peraturan.go.id : 13 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KESEHATAN - NARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen