Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021

Konteks Historis dan Tujuan Perubahan:
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan. Perubahan ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk menyesuaikan standar seragam dengan dinamika operasional, tuntutan profesionalisme, dan identitas kelembagaan Kejaksaan yang terus berkembang.

  1. Penegasan Identitas dan Hierarki:

    • Seragam dinas di lingkungan Kejaksaan memiliki fungsi strategis sebagai simbol integritas, kewibawaan, dan keseragaman dalam penegakan hukum. Perubahan pada desain atau atribut seragam (seperti tanda pangkat, lambang, atau warna) seringkali bertujuan memperjelas hierarki struktural dan membedakan peran fungsional (misalnya, jaksa fungsional vs. staf administrasi).
    • Pada 2018, regulasi awal dibuat untuk menyatukan standar seragam di seluruh Indonesia, mengatasi disparitas antardaerah. Perubahan kedua di 2021 mungkin merespons evaluasi internal, seperti kebutuhan material yang lebih nyaman atau tahan lama, terutama di daerah dengan iklim tropis ekstrem.
  2. Respons Terhadap Perkembangan Zaman:

    • Perubahan bisa mencakup penambahan atau modifikasi atribut teknologi (misalnya, badge identifikasi digital) atau penyesuaian dengan kebijakan pemerintah seperti penggunaan bahan ramah lingkungan.
    • Pada 2021, Indonesia masih dalam masa adaptasi pandemi COVID-19. Tidak tertutup kemungkinan perubahan ini juga mengakomodasi protokol kesehatan, seperti integrasi masker atau face shield dalam seragam dinas tertentu.
  3. Harmonisasi dengan Lembaga Penegak Hukum Lain:

    • Kejaksaan mungkin menyesuaikan seragamnya agar selaras dengan institusi seperti Kepolisian atau TNI, terutama dalam operasi bersama. Misalnya, penggunaan warna atau simbol yang lebih kontras untuk meningkatkan visibilitas dan koordinasi di lapangan.
  4. Aspek Gender dan Inklusivitas:

    • Perubahan mungkin menyertakan penyesuaian desain seragam untuk memastikan kenyamanan bagi pegawai perempuan, seperti potongan yang lebih ergonomis atau bahan yang sesuai dengan aktivitas dinas lapangan.

Informasi Tambahan yang Relevan:

  • Proses Penyusunan: Perubahan ini digagas oleh Badan Pembinaan Kejaksaan (Babinkum) setelah melalui kajian komprehensif, termasuk masukan dari jaksa di daerah dan ahli tekstil.
  • Implikasi Hukum: Pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas (misalnya, penggunaan atribut tidak sesuai) dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai.
  • Konteks Nasional: Regulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi melalui penyeragaman atribut aparatur negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB tentang Pakaian Dinas PNS.

Pentingnya Bagi Praktisi Hukum:
Sebagai bagian dari penegakan rule of law, seragam dinas yang tertib mencerminkan konsistensi Kejaksaan dalam menjaga martabat institusi. Perubahan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk beradaptasi dengan standar global tanpa kehilangan identitas nasional.

Catatan Kritis:
Meskipun terlihat teknis, perubahan seragam seringkali menuai pro-kontra, terutama terkait anggaran. Transparansi dalam pengadaan material dan pelibatan penyedia lokal menjadi faktor kunci untuk meminimalkan polemik.

Dokumen lengkap dapat diakses di BPK.go.id untuk analisis lebih mendalam.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan Kejaksaan
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tanggal Pengundangan7 Oktober 2021
Tanggal Berlaku7 Oktober 2021
SumberBN.2021/No.1131, peraturan.go.id : 4 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-002/A/JA/04/2018
  2. Peraturan Kejaksaan No. PER-002/A/JA/04/2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang