Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk SingkatPeraturan KPU
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2015
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
SumberBN.2015/No.1567, jdih.kpu.go.id : 23 hlm.
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan KPU No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
- Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
Dicabut Dengan
- Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Dokumen
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015.pdf
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang